1. Latar belakang
Indonesia merupakan Negara yang sangat rawan bencana. Hal ini dibuktikan dengan terjadinya berbagai bencana yang melanda berbagai wilayah secara terus menerus, baik yang disebabkan oleh faktor alam (gempa bumi, tsunami, banjir, letusan gunung api, tanah longsor, angin ribut, dll), maupun oleh faktor non alam seperti berbagai akibat kegagalan teknologi dan ulah manusia. Umumnya bencana yang terjadi tersebut mengakibatkan penderitaan bagi masyarakat, baik berupa korban jiwa manusia kerugian harta benda,maupun kerusakan lingkungan serta musnahnya hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai.
Dari beberapa fakta dan data yang ada, Indonesia telah mengalami berbagai bencana yang menyebabkan kerugian jiwa dan materi yang besar. Bencana banjir Jakarta di awal tahun 2002 menunjukkan betapa besarnya kerugaian yang ditimbulkan. Untuk pemulihan kondisi perkotaan setelah kejadian banjir di Jakarta, diperkirakan akanmenghabiskan dana lebih dari 15 trilyun rupiah. Kerugian ini belum termasuk kerugian yang diderita oleh masyarakat secara langsung. Hal ini tentunya akan sangat mempengaruhi percepatan program pembangunan kota serta menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Pembagunan dibidang sumber daya air selama ini telah banyak menghasilkan infrastruktur sumber daya air antara lain waduk dan/atau bendungan, bendung, bangunan pengendali banjir, bangunan pengendali sedimen dan bangunan lainya. Namun upaya pengembangan belum diimbangi dengan kegiatan operasi dan pemeliharaan (O&P) secara proporsional. Hal ini terlihat dari kecilnya alokasi dana untuk operasi dan pemeliharaan dibanding alokasi untuk investasi. Akibat dari kurang memadainya operasi dan pemeliharaan ini : i) kondisi bangunan cepat rusak sebelum tercapai umur efektifnya,ii) beban biaya rehabilitasi menjadi semakin berat dari waktu ke waktu, iii) kinerja pelayanan kepada masyarakat menjadi jelek karena prasarana yang sudah dibangun tidak dapat berfungsi sesuai dengan yang direncanakan dan iv) kegagalan tujuan pembangunan, dan hal ini akan menurunkan kredibilitas atau citra pemerintah.
Apabila keadaan ini terus berlangsung maka kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan akan membengkak dan pada akhirnya laju peningkatan pelayanan dengan pengembangan investasi tidak lagi dapat mengimbangi laju penurunan fungsi prasarana yang sudah ada, sehingga pembangunan yang dilakukan dapat menjadi kontra-produktif. Selain itu, jika pelaksanaan O&P Sungai tidak dilaksanakan secara tepat dan seksama akan dapat memberikan dampak ikutan yaitu bencana, apakah itu bencana banjir, bencana tanah longsor maupun dampak kerusakan lingkungan sungai.
Membuat kebijakan dengan memberi prioritas tinggi untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan termasuk operasi dan pemeliharaan sungai sangat mutlak segera dilakukan oleh Pemerintah, sehingga sumber dana yang tersedia akan sebagian diarahkan dan digunakan untuk operasi, pemeliharaan sungai dan bangunan sungai serta rehabilitasinya, sedang pembangunan baru terbatas hanya untuk yang sangat mendesak.
Penyusunan Pedoman O&P Sungai sebagai upaya dan langkah-langkah strategis untuk melindungi setiap warga negara dengan langkah-langkah penanggulangan bencana banjir dengan cara menjaga dan menjamin sarana dan prasarana sumber daya air dapat berfungsi sesuai dengan rencana peruntukan dan umur pelayanan, yang dimulai dari sebelum, pada saat dan setelah bencana terjadi.
Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum, telah dan sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, antara lain dengan dilakukan informal released Rancangan Peraturan Menteri Desember tahun 2005 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Danau. Isi dari lampiran rancangan Peraturan Menteri tersebut dapat di download disini.
Namun, Lampiran dari rancangan tersebut ada beberapa hal yang menurut saya masih kurang pendalaman dan dapat menimbulkan kerancuan sehingga ada kekuatiran berakibat kurang efektif dan efisien produk para Petugas Pelaksana OP Sungai dan Danau dalam menjalankan tugasnya.
Dengan mempertimbangkan bahwa Peraturan Menteri ini masih dalam bentuk rancangan dan masih selalu dilakukan pembahasan dan menjaringan masukan dari berbagai pihak yang selama ini dilaksanakan melalui seminar, symposium, workshop dan workthrough, maka tidak ada salahnya saya juga ikut berpartisipasi memberikan masukan dengan harapan produk hukum ini akan semakin sempurna, apalagi jika ada counter dari para ahli dan stakeholder. Dalam review ini, saya hanya akan menyoroti dari aspek atau tinjauan Sungai berkenaan dengan pengalaman saya.
2. Review Rancangan Peraturan Menteri
Materi yang ada dalam Lampiran Rancangan Peraturan Menteri ini sudah mencakup hampir semua komponen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan O&P Sungai dan Danau. Namun ada beberapa titik lemah yang menurut saya perlu disempurnakan lagi, antara lain :
a. Operasi Sungai Pada Kondisi Air Rendah
Pada Lampiran Rancangan Peraturan Menteri ini materi ataupun komponen tinjauan hanya sedikit dan dangkal dipaparkan. Secara tersirat rancangan peraturan ini adalah menggubah dari Peraturan atau Pedoman mengenai Penanganan dan Penanggulangan Banjir yang sudah ada, sehingga kegiatan Operasi Sungai pada Kondisi Air Rendah sangat dangkal dan kurang pendalaman dalam pemaparannya atau dengan kata lain kurang mendapat perhatian.
Kondisi air rendah dapat dikonotasikan sebagai kondisi kering atau bahkan kekeringan, sehingga perlu juga mendapatkan perhatian lebih dari apa yang ada dalam rancangan peraturan ini.
Beberapa alasan yang dikemukan mengenai pentingnya perhatian yang lebih dalam kondisi air rendah ini dapat dilihat dari dampak yang dapat timbul, antara lain sebagai berikut :
· Kesulitan mendapatkan air bersih, baik untuk rumah tangga, air irigasi maupun untuk ternak dan perikanan.
· Muncul berbagai penyakit, terutama penyakit kulit, diare, muntaber dan penyakit tanaman dan ternak akibat dari kesulitan sanitasi.
· Ketahanan pangan regional menurun akibat berkurangnya produktifitas tanaman dan bahkan akibat gagal panen.
· Berkurangnya pendapatan penduduk akibat menurunannya produktifitas tanaman, gagal panen atau karena gagal tanam dan gagal budidaya.
· Menurunnya kegiatan perekonomian regional akibat menurunannya produktifitas tanaman, gagal panen atau karena gagal tanam dan gagal budidaya.
· Memperbesar peluang munculnya konflik sosial akibat ketersediaan air yang menurun/terbatas.
· Erosi tanah atau tebing sungai akibat dari terpusatnya aliran air dan turbulensi aliran air dalam palung sungai akibat dari konvergensi bidang aliran oleh tumpukan sedimen dalam palung sungai (atau dapat disebut sebagai sungai dalam sungai) sehingga kecepatan arus meningkat dan arah arus tidak terkendali, yang pada banyak kondisi menimbulkan kerusakan pada bagian pondasi tebing/tanggul/bangunan perkuatan tebing dimana tinggal menunggu datangnya energy besar (pada saat air tinggi) untuk menghancurkan atau merusak tebing/tanggul/ bangunan perkuatan tebing. Semuanya itu dapat menimbulkan dampak kerugian materi dan jiwa dari masyarakat yang bermukim diwilayah sekitarnya.
b. Kegiatan Harian Lembaga O&P Sungai
Dalam Lampiran rancangan peraturan tersebut tidak tersurat dengan tegas macam, jenis dan tipe kegiatan harian dari Lembaga O&P Sungai, dan hanya tersirat dibeberapa materi dalam rancangan peraturan tersebut sehingga akan terjadi ketidakseragaman kegiatan yang dikuatirkan akan mempengaruhi kinerja Lembaga O&P Sungai disaat diperlukan (saat terjadi bencana). Atau barangkali yang terburuk adalah Lembaga O&P Sungai terbentuk tetapi para pelaksananya tidak tahu apa yang harus dilakukan dalam rangka penyiapan kondisi bencana.
c. Sistematika Materi atau Komponen Pedoman O&P Sungai
Penyusunan materi dan komponen dalam Lampiran rancangan peraturan tersebut menurut saya kurang sistematis dan banyak menimbulkan kerancuan dalam menginterprestasikan isi dari Lampiran Rancangan Peraturan tersebut.
Sebagai contoh pada Bab III : Inventarisasi Sungai dan Danau serta Prasarananya, seharusnya pada Bab III adalah : Pelaksanaan Operasi Sungai dan Danau - Sub Bab : Pelaksanaan Operasi Pra Bencana, yang didalamnya meliputi kegiatan Inventarisasi Sungai dan Danau serta Prasarananya. Demikian pula Bab VI : Pemantauan Sungai dan Danau seharusnya masuk Bab III : Pelaksanaan Operasi Sungai dan Danau - Sub Bab : Pelaksanaan Operasi Pra Bencana, sehingga Bab III merupakan gabungan Bab III, Bab IV dan Bab VI.
3. Masukan dan Saran Rancangan Peraturan Menteri
Dengan harapan tulisan ini dapat menjadi masukan (bahan mentah) dalam penyempurnaan Lampiran Rancangan Peraturan Menteri ini dan keinginan untuk mendukung gerakan “jangan cuma bisa mengkritik”, maka dalam tulisan ini akan saya paparkan masukan dan saran demi lebih sempurnanya rancangan peraturan ini yang saya ekspresikan dalam bentuk Outline Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Sungai yang dilengkapi dengan ringkasan isi paparan. Outline Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Sungai dapat di DOWNLOAD GRATIS dengan mengklik link ini.
Demikian tulisan review Lampiran Rancangan Peraturan Menteri PU tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharan Sungai dan Danau, harapan saya tulisan ini merupakan umpan balik sehingga tercapai produk peraturan yang benar-benar komprehensif dan sempurna. Masukan dan umpan balik sangat membantu membangun integritas dan kemampuan diri dalam melangkah ke depan.
Terima kasih.
Peraturan Menteri, Pedoman, Operasi, Pemeliharaan, Sungai, Bencana, Kekeringan, Banjir Peraturan Menteri, Pedoman, Operasi, Pemeliharaan, Sungai, Bencana, Kekeringan, Banjir
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar. Komentar anda sangat kami hargai. Isikan pendapat anda tentang tulisan ini di bawah ini ...